PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 59
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan
Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan surat permintaan Pencegahan.
