Pasal 58
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf a dan huruf b mengajukan permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Terhadap permintaan Pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan.
(3) Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
- identitas Penanggung Utang yang dikenakan Pencegahan;
- alasan untuk melakukan Pencegahan; dan
- jangka waktu Pencegahan.
(4) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang
sebagai Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan atau ahli waris.
(5) Pencegahan terhadap Penanggung Utang tidak
mengakibatkan hapusnya Utang dan terhentinya pelaksanaan Penagihan.
(6) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan Pencegahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf KK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
