Pasal 38
(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan
yang diblokir untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tembusan kepada Penanggung Utang, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(2) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan
pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya melakukan:
- pencabutan blokir; dan
- pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh pejabat.
(3) Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan
harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
