Pasal 37
(1) Pembayaran Utang dan Biaya Penagihan dengan
menggunakan harta kekayaan Penanggung Utang yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pejabat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan:
- cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan;
- cetakan kode billing untuk pembayaran Utang; dan
- surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagai pelunasan Utang dan
Biaya Penagihan dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
(3) Permohonan penggunaan harta kekayaan Penanggung
Utang yang telah diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permintaan pemindahbukuan sebagai pelunasan Utang
dan Biaya Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam surat permintaan pemindahbukuan dari pihak pemilik harta kekayaan yang diblokir kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagai pelunasan Utang dan Biaya Penagihan dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
