PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 15
BAB 6 — SURAT PAKSA
(1) Surat Paksa diterbitkan oleh pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b, dalam hal:
- Utang tidak dilunasi oleh Pihak Yang Terutang setelah 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
- terhadap Pihak Yang Terutang telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau
- Pihak Yang Terutang tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan atau pengangsuran Utang.
(2) Surat Paksa yang diterbitkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c didasarkan pada sisa pokok Utang
ditambah bunga.
(3) Dalam hal terdapat Keputusan Direktur Jenderal
mengenai persetujuan penundaan atau pengangsuran Utang, Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b:
- tidak diterbitkan; atau
- dibatalkan apabila telah diterbitkan.
(4) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
