PMK
PENAGIHAN UTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Pasal 14
BAB 5 — PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
(1) Jurusita melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus
sebelum tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, sebelum penerbitan Surat Teguran, atau sebelum penerbitan Surat Paksa berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
(2) Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, dalam hal diperoleh informasi:
- Penanggung Utang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau berniat untuk itu;
- Pihak Yang Terutang memindahtangankan Barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
- terdapat tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;
- Badan akan dibubarkan oleh negara;
- terjadi Penyitaan atas Barang milik Pihak Yang Terutang oleh pihak ketiga; atau
- terdapat tanda kepailitan.
(3) Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu Penerbitan dan Pemberitahuan Surat Paksa
