PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 802) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
