PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang telah dimulai dan belum selesai pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
