PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024
SRI MULYANIDitandatangani secaraINDRAWATIelektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
