PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan
sebagai dasar:
- penetapan Direktur Jenderal;
- penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan/atau
- penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai.
(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
