PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
Tim Audit bertanggung jawab terhadap kesimpulan dan/atau rekomendasi Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dituangkan dalam LHA dan disusun berdasarkan hasil pengujian terhadap Data Audit, contoh Sediaan Barang dan informasi lainnya yang telah diserahkan oleh Auditee dan/atau yang dimiliki oleh Tim Audit saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
