Pasal 32
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, DAN PENJAMINAN KUALITAS
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas terhadap Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas penetapan kurang bayar dan/atau surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk menilai mutu hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur dan kesesuaian dengan kriteria yang menjadi dasar pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas
kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
