Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Tim Audit menyusun DTS berdasarkan hasil pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Penyusunan DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk jenis Audit Umum atau Audit Khusus.
(3) Dalam hal Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menimbulkan potensi penetapan, Tim Audit tidak menyusun DTS.
(4) Tim Audit menyampaikan DTS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Auditee untuk diberikan tanggapan.
(5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
- menerima seluruhnya;
- menolak sebagian; atau
- menolak seluruhnya.
(6) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan kepada Tim Audit dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal DTS diterima oleh Auditee.
(7) Auditee dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan
perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(8) Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(9) Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (8), Auditee dianggap menerima seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS.
(10) DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
