PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Dalam hal Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS
berupa menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, Auditee menandatangani Lembar Persetujuan DTS.
(2) Dalam hal:
- Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS berupa menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- Auditee dianggap menerima seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9), Tim Audit membuat BAHA tanpa Pembahasan Akhir.
(3) Dalam hal Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS
berupa menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (5) huruf b atau menolak seluruhnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c, Tim Audit dan Auditee melakukan Pembahasan Akhir.
(4) Lembar persetujuan DTS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesepuluh Pembahasan Akhir
