PMK
AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN
(1) Tim Audit melakukan pengujian terhadap Data Audit,
contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang diterima dari Auditee sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) dan/atau yang dimiliki oleh Tim Audit.
(2) Dalam hal Auditee dianggap menolak membantu
kelancaran Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Tim Audit tetap melakukan pengujian dengan data yang dimiliki oleh Tim Audit.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dilakukan dengan Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik.
Bagian Kesembilan Daftar Temuan Sementara
