PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 9
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Pengumpulan
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/ atau menawarkan
SUN kepada Pemerintah melalui Dealer Utama pada masa Pemesanan Penjualan SUN yang telah ditentukan.
