PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 10
( 1) Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan rencana Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) kepada Dealer Utama dan diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman rencana Transaksi Pengumpulan
Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud pada
jdih.kemenkeu.go.id
ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- periode Pemesanan Penjualan SUN;
- seri dan harga SUN dan/ atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
- tanggal Setelmen.
