PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 11
(1) Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN
dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan SUN yang ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan
Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
(3) Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan
kepada Pemerintah se bagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan.
Bagian Ketiga Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback)
