PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 12
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Bilateral
(Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas Penawaran Penjualan SUN.
