Pasal 8
( 1) Penawaran Lelang dapat dilakukan dengan cara:
- kompetitif; atau
- nonkompetitif.
(2) Penawaran Lelang dengan cara kompetitif sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa harga dan nominal kepada Pemerintah.
(3) Penawaran Lelang dengan cara nonkompetitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penawaran Lelang yang dilakukan oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran berupa nominal kepada Pemerintah.
(4) Penetapan harga untuk pemenang Lelang Pembelian
Kembali SUN melalui Penawaran Lelang dengan cara kompetitif atau nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
- harga beragam (multiple price); dan/atau
- harga seragam (uniform price).
(5) Harga beragam (multiple price) sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a merupakan harga yang dibayarkan oleh Pemerintah sesuai dengan harga Penawaran Lelang yang diajukan oleh masing-masing Peserta Lelang.
(6) Harga seragam (uniform price) se bagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b merupakan harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang Pembelian Kembali SUN.
Bagian Kedua Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)
