PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 5
(1) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian
Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Setiap Pihak dapat menjual dan/ atau menawarkan
SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Peserta Lelang.
(3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang
untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/ atau untuk kepen tingan Pihak.
