Pasal 6
( 1) Peserta Lelang harus menyampaikan informasi mengenai wakil Peserta Lelang untuk mengikuti pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(2) Informasi wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara beserta surat
jdih.kemenkeu.go.id
pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SUN.
(3) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Lelang harus menyampaikan informasi perubahan dimaksud kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara.
(4) Format surat penyampaian informasi wakil Peserta
Lelang, surat pernyataan, dan surat perubahan wakil Peserta Lelang dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf A, HurufB dan Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
