PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 4
(1) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
