Pasal 3
(1) Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama.
(3) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan.
(4) Pembelian Kembali SUN Secara Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3 dilakukan dengan Dealer Utama melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan masing-masing Pihak yang mengajukan penawaran penjualan SUN.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pembelian Kembali
SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai transaksi surat utang negara secara langsung.
