Pasal 2
(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN
di Pasar Sekunder sebelum jatuh tempo.
(2) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
- lelang; atau
- tanpa lelang, dengan:
- pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
- transaksi bilateral (bilateral buyback); atau
- transaksi langsung.
(3) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
- tunai; dan/ atau
- penukaran.
(4) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara
tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a penyelesaian transaksinya dilakukan melalui pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
(5) Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara
penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menerbitkan seri SUN atau seri SBSN sebagai seri penukar.
(6) Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi
Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai.
(7) Penerbitan seri SUN dan/ atau SBSN sebagai seri
penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui:
- penerbitan SUN dan/atau SBSN seri baru (new issuance); dan/ atau
- penerbitan kembali (reopening) SUN dan/ atau SBSN sebagai seri penukar.
(8) Penerbitan SUN dan/ atau SBSN seri baru (new
issuance) dan/ atau penerbitan kembali (reopening) SUN dan/ atau SBSN sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan satu kesatuan transaksi dari Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder.
(9) Mekanisme penerbitan SBSN seri baru (new issuance)
dan/ a tau penerbitan kembali (reopening) SBSN sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
