PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 26
(1) Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
hanya dilakukan kepada:
- Peserta Lelang yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf a;
- Dealer Utama yang ditetapkan dalam dokumen penetapan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf b; atau
- BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/ atau Dealer Utama sesuai dengan kesepakatan, untuk Setelmen Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c.
(2) Peserta Lelang, BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU
Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/ a tau Dealer Utama
jdih.kemenkeu.go.id
bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
