PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 25
Dalam hal Dealer Utama tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- diumumkan kepada publik;
- diberikan Surat Peringatan yang diperhitungkan dalam pemberian Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri mengenai dealer utama SUN;
- diberlakukan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada Dealer Utama dengan ketentuan sebagai berikut;
- Dealer Utama tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN sebanyak 1 (satu) kali pada lelang berikutnya;
- Dealer Utama tidak mengikuti Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebanyak 1 (satu) kali pada periode berikutnya; dan
- Dealer Utama tidak diperkenankan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SUN untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen;
- dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/ atau pasar modal; dan
- transaksi yang tidak diselesaikan pada tanggal Setelmen dinyatakan batal.
