PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 24
( 1) Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dilakukan dengan keten tuan se bagai beriku t:
- untuk Lelang Pembelian Kembali SUN dilakukan paling lambat 5 (Hrna) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
- untuk Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal kesepakatan.
(2) Perhitungan harga Setelmen Pembelian Kembali SUN di
Pasar Sekunder ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Setelmen
mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.
