PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 23
(1) Basil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar
Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- seri clan harga SUN yang dibeli kembali;
- seri clan harga SUN clan/ atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
- harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing- masing seri, untuk transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN;
- jumlah nominal SUN yang dibeli kembali;
- jumlah nominal SUN clan/ atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.
