Pasal 21
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri
berwenang menetapkan:
- hasil Lelang Pembelian Kembali SUN;
- hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding); dan
- hasil Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) berdasarkan dokumen kesepakatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Lelang, Pemesanan Penjualan SUN atau Penawaran Penjualan SUN.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
- strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang;
- posisi kas Pemerintah; dan
- harga, nominal, kupon dan jatuh tempo atas seri SUN yang akan dibeli kembali dan seri SUN
jdih.kemenkeu.go.id
dan/atau SBSN yang digunakan sebagai seri penukar.
Pasal22
(1) Direktur Jenderal c.q. Direktorat Surat Utang Negara
menyampaikan hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) kepada Peserta Lelang, BI, OJK, LPS,
BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah clan/ atau Dealer Utama.
(2) Penyampaian hasil transaksi Pembelian Kembali SUN di
Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- seri clan harga SUN yang dibeli kembali;
- seri clan harga SUN clan/ atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
- jumlah nominal SUN yang dibeli kembali; clan
- jumlah nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.
