PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk
menentukan:
- seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali; dan/atau
- seri dan harga SUN dan/ atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.
(2) Ketentuan mengenai pemilihan seri SUN dan/ a tau
SBSN, dan penentuan harga transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
