PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 19
Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
- strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang;
- posisi kas Pemerintah;
- harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/ atau
- tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN.
