Pasal 18
(1) Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan
SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan.
(2) Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil pembahasan dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi kuasa mewakili BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
(3) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- seri, nominal dan harga SUN yang akan dibeli kembali;
- seri, nominal dan harga SUN dan/ atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
- tanggal Setelmen.
(4) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jdih.kemenkeu.go.id
Direktur Jenderal menyampaikan surat tidak tercapainya kesepakatan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
