PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 17
(1) Penawaran Penjualan SUN yang diajukan BI, OJK, LPS,
BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah dan/ atau Dealer Utama ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak diterimanya Penawaran Penjualan SUN.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah a tau Dealer Utama; atau
- penolakan Pemerintah atas Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
(3) Dalam hal Penawaran Penjualan SUN disampaikan
secara tertulis, penolakan atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diinformasikan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
