Pasal 16
(1) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat
diajukan kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
(2) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat
diajukan kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan/ atau Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.
(3) Dalam hal SUN yang ditawarkan untuk dibeli kembali
oleh Pemerintah merupakan SUN dalam valuta asing yang penerbitannya dilakukan di Pasar Perdana
jdih.kemenkeu.go.id
domestik, maka minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan adalah sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$5.000.000 (limajuta dolar Amerika Serikat) untuk 1 (satu) seri.
