Pasal 15
(1) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan oleh
BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/ atau Dealer Utama dengan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SUN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal secara tertulis atau dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Dalam hal Penawaran Penjualan SUN diajukan secara
tertulis, surat penawaran dimaksud disampaikan dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara.
(3) Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
- harga dan seri SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder;
- harga dan seri SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
- nominal SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder;
- nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran; dan
- tanggal Setelmen.
(4) Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili BI, OJK,
LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/ atau Dealer Utama berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/ atau menandatangani dokumen kesepakatan, Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/ a tau menandatangani dokumen kesepakatan.
(5) Surat Penawaran Penjualan SUN dan surat kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran Huruf Edan Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
