PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 14
(1) Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS,
BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri.
(2) Penawaran Penjualan SUN oleh Dealer Utama dapat
dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain BI, OJK, LPS.
jdih.kemenkeu.go.id
