PMK
PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Pasal 27
(1) Transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder
harus dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa kepada otoritas di bidang pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek.
(2) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan
lunas dan tidak berlaku lagi.
Pasal28 Dalam hal Dealer Utama tidak melaporkan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada otoritas di bi dang pasar modal se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), Dealer Utama dikenakan pembatasan
transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
