PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 66
BAB 11 — PENGELOLAAN OBJEK
(1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan atau
penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pemerintah melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai paling sedikit sama
dengan objek hasil pembiayaan Proyek yang dipindahtangankan atau dihapuskan.
(2) Tata cara penggantian dasar penerbitan SBSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
