PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 67
BAB 11 — PENGELOLAAN OBJEK
Pemrakarsa Proyek harus membuat penanda aset SBSN dengan mencantumkan informasi sumber dana SBSN dan tahun pendanaan Proyek pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek.
