PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 65
BAB 11 — PENGELOLAAN OBJEK
(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan objek
hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 dikecualikan dalam hal pemindahtanganan
dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pelaksanaan penerusan SBSN atau penyerahan objek hasil pembiayaan Proyek yang akan diserahkan kepada pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan objek hasil
pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 dikecualikan dalam hal kondisi objek hasil
pembiayaan Proyek sudah rusak berat atau musnah.
(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek
hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
