PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 49
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
(1) Sisa pekerjaan tahunan pada Proyek kontrak tahun jamak
yang belum terselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan, dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya sampai berakhirnya periode kontrak tahun jamak.
(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek
tahun jamak yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
