PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 50
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
(1) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf b minimal memuat:
- salinan berita acara serah terima pekerjaan; dan
- salinan pengajuan usulan penetapan status penggunaan Proyek yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dalam hal Proyek Kementerian/Lembaga.
(2) Laporan penyelesaian pekerjaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran pelaksanaan keseluruhan Proyek berakhir.
Bagian Kedua Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan oleh Kementerian Keuangan
