Pasal 48
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
(1) Proyek bersifat tahunan yang belum terselesaikan sampai
dengan berakhirnya kontrak pada tahun anggaran berjalan, dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan Proyek pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sisa pekerjaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
(3) Penyampaian laporan pelaksanaan Proyek atas Proyek
bersifat tahunan yang belum terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan; dan
- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya penyelesaian pekerjaan Proyek.
