PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 47
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
(1) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf a memuat rekapitulasi realisasi penyerapan dana dan data pendukung berupa:
- perkembangan pencapaian fisik Proyek yang mencakup perbandingan antara rencana penyelesaian pekerjaan Proyek dan realisasi pelaksanaannya; dan
- permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Proyek serta tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dengan cara:
- satuan kerja pelaksana Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN secara bulanan;
- unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p Direktur Jenderal;
- penyampaian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya;
- dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian formulir pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya; dan
- penyampaian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan dan format laporan tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
