PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 39
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani
pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek, minimal berupa:
- pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/pra DIPA;
- pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/ pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak dan/ atau dana tidak terserap untuk optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran Proyek, serta penundaan dan penghentian pembayaran;
- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
- koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
(2) Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan dapat berupa:
- melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/ Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
- melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
- melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/ Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- melakukan pengisian Rekening Khusus SBSN berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari Kementerian/Lembaga dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan pembayaran Proyek;
- memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dalam rangka:
- optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Proyek termasuk pemanfaatan sisa kontrak dan/atau dana tidak terserap;
- penyiapan pelaksanaan langkah akhir tahun anggaran; dan
- pelaksanaan lanjutan atau luncuran untuk penyelesaian pekerjaan Proyek; dan
- melakukan pengembalian sisa dana Rekening Khusus SBSN.
