Pasal 40
BAB 6 — PEMBIAYAAN PENGADAAN LAHAN
(1) Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat
mengusulkan alokasi pembiayaan pengadaan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Proyek melalui penerbitan SBSN.
(2) Alokasi pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada Proyek yang bersifat tahun jamak.
(3) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan pembiayaan Proyek.
(4) Pembiayaan pengadaan lahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi Proyek yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau melalui Lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lahan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan alokasi
pembiayaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria kesiapan lahan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 1).
(6) Alokasi anggaran untuk ganti rugi pengadaan tanah bagi
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Proyek pada tahun berjalan dapat dilakukan melalui pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan dengan terlebih dahulu melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.
(7) Tata cara dan pelaksanaan pembiayaan pengadaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
