Pasal 38
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah,
termasuk kebijakan pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan, dapat dilakukan penundaan pelaksanaan dan/atau pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN
dalam rangka dukungan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, selain mengikuti ketentuan Pasal 36, dilakukan melalui revisi anggaran yang bersifat mengurangi pagu anggaran SBSN untuk tahun anggaran berkenaan pada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Revisi anggaran Proyek sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
