PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 28
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Tata cara pengalokasian pagu anggaran Proyek dalam
DIPA Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(2) Pengalokasian pagu anggaran Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan tahun jamak atau tahun tunggal.
