PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 27
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani
pengelolaan SBSN memberikan nomor kode pembiayaan atau register pembiayaan Proyek berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal menyampaikan nomor kode
pembiayaan atau register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- Direktur Jenderal Anggaran untuk proses penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran; dan
- Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek untuk proses administrasi pelaksanaan anggaran Proyek.
